Perizinan Berusaha

Tahapan Melakukan Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha dijalankan melalui tahapan memulai usaha dan menjalankan usaha. Kenali setiap subtahapannya, mulai dari pemenuhan legalitas usaha hingga operasional dan komersial.

LE

Tim LegalEntity

Editorial Hukum

2 menit baca
Perizinan Berusaha

Pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) sebagai legalitas badan usaha untuk memulai dan menjalankan usaha/kegiatannya. Oleh karena itu, PB dapat dikatakan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha. Pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha dilaksanakan melalui tahapan, yang terdiri dari: a) memulai usaha; dan b) menjalankan usaha.

Tahapan memulai usaha meliputi:

  • subtahapan pemenuhan legalitas usaha;
  • subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
  • subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.

Subtahapan pemenuhan legalitas usaha bagi yang berbentuk badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha. Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa:

  • KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan
  • PL berupa SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL.

Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar, pelaku usaha menyampaikan permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha. Selanjutnya, setelah memenuhi tahapan memulai usaha tersebut, Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha yang meliputi: a. subtahapan persiapan; dan b. subtahapan operasional dan/atau komersial.

Subtahapan persiapan terdiri atas kegiatan:

  • pengadaan tanah;
  • pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung;
  • pembangunan Bangunan Gedung;
  • pengadaan peralatan atau sarana;
  • pengadaan sumber daya manusia;
  • pemenuhan standar usaha; dan/atau
  • pemenuhan persyaratan PB.

Subtahapan operasional dan/atau komersial terdiri atas kegiatan:

  • produksi barang dan/atau jasa;
  • logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;
  • pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau
  • kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial.

Pada subtahapan persiapan, kegiatan pengadaan tanah termasuk pembersihan atau pembukaan lahan. Kegiatan pengadaan tanah dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung. Jika akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung, pelaku usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada subtahapan operasional dan/atau komersial, kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB, pelaku usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. Kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB, pelaku usaha dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial yang kegiatan usahanya mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah dan Risiko menengah tinggi atau tinggi dipersyaratkan PB UMKU, maka Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU.

Catatan Kaki

  1. [1]Pasal Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
  2. [2]Pasal 7 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. [3]Pasal 8 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. [4]Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. [5]Pasal 8 ayat (4) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. [6]Pasal 9 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. [7]Pasal 10 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. [8]Pasal 10 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  9. [9]Pasal 11 ayat (1) s/d ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  10. [10]Pasal 11 ayat (4) s/d ayat (6) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
LE

Ditulis oleh

Tim LegalEntity

Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami