Pendirian Badan Usaha

Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan

PT Perorangan didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Simak empat syarat sahnya dan tata cara pendaftarannya melalui SABH.

LE

Tim LegalEntity

Editorial Hukum

4 menit baca
Pendirian Badan Usaha

Syarat Sah dan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan

Perseroan Terbatas Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah Badan Hukum Perorangan sehingga agar dapat berstatus sebagai Badan Hukum Perorangan yang sah dan memiliki legalitas sebagai Badan Hukum Perorangan harus didirikan menurut syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Syarat sahnya pendirian PT Perorangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut:

  • memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil;
  • memiliki modal dasar
  • surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia;
  • didirikan oleh 1 (satu) orang dan warga negara Indonesia.

Seluruh syarat tersebut wajib dipenuhi, sehingga pendirian PT Perorangan dapat memperoleh legitimasi yang sah dan memiliki legalitas sebagai badan hukum (rechtspersoon/legal entity) pengemban hak dan kewajiban (subjek hukum) dalam menjalankan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan yang tercantum dalam surat pernyataan pendirian PT Perorangan. Kesemua syarat tersebut di atas ialah bersifat kumulatif bukan bersifat alternatif. Apabila satu syarat saja tidak dipenuhi atau ada satu syarat yang cacat (defect), maka berakibat kepada pendirian PT Perorangan menjadi tidak sah dan tidak memiliki legalitas sebagai badan hukum.

Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum (AHU).

a. Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Dan Kecil

Syarat kriteria Usaha Mikro dan Kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal dan hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha tersebut digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Adapun kriteria Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan, ialah sebagai berikut:

  • Modal usaha:
  • Usaha Mikro memiliki modal usaha s/d paling banyak Rp 1 miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp l miliar rupiah s/d paling banyak Rp 5 lima miliar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  • Hasil Penjualan Tahunan:
  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan s/d paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 dua miliar rupiah s/d paling banyak Rp 15 lima belas miliar rupiah);

Jadi pendirian PT Perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang ditentukan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan.

b. Memiliki Modal Dasar

PT Perorangan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor disebutkan atau dinyatakan dalam surat pernyataan pendirian.

Modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran modal yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Pernyataan Pendirian.

c. Surat Pernyataan Pendirian Dalam Bahasa Indonesia

Pendirian PT. Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Kemudian pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Adapun format isian pernyataan pendirian yang harus di isi oleh Pendiri PT Perorangan ialah sebagai berikut:

  • nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
  • jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • nilai nominal dan jumlah saham;
  • alamat Perseroan perorangan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Setelah format isian pernyataan pendirian dilengkapi, selanjutnya Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai pendirian Perseroan perorangan secara elektronik pada saat permohonan diterima. Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai pendirian sebagaimana dimaksud pada secara mandiri.

d. Didirikan oleh 1 (Satu) Orang dan Warga Negara Indonesia

PT Perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang. PT Perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia, yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum. Mengenai “orang” yang dimaksud dalam mendirikan PT Perorangan adalah orang perseorangan (naturlijkpersoon/natural person) yang merupakan warga negara Indonesia dan bukan warga negara asing atau badan hukum (rechtspersoon/legal entity) baik Indonesia atau asing.

Jadi dari segi pendirian PT Perorangan dibatasi dengan jumlah pendirinya, yaitu satu orang, dan orang yang dimaksud sebagai subjek hukum yang dapat mendirikan PT. Perorangan ialah hanya orang perorangan (naturlijkpersoon/natural person) yang berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan dari segi usia dan kecakapan hukum pendiri PT Perorangan dibatasi yang paling rendah ialah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum.

Catatan Kaki

  1. [1]Pasal 1 angka 1 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109 jo. Pasal 1 angka 1 PP No.8/2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil jo. Pasal 2 ayat (3) PERMENKUM No. 49/2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  2. [2]Pasal 153A angka 1 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109 jo. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 3 PP No.8/2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  3. [3]Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PP No.8/2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  4. [4]Pasal 35 ayat (1) PP No.7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  5. [5]Pasal 35 ayat (2) PP No.7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  6. [6]Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  7. [7]Pasal 35 ayat (5) PP No.7/2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  8. [8]Pasal 32 ayat (1) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109 jo. Pasal 3 ayat (1) PP No.8/2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  9. [9]Pasal 32 ayat (2) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109 jo. Pasal 3 ayat (2) PP No.8/2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  10. [10]Pasal 31 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  11. [11]Pasal 7 ayat (2) huruf d PP No.8/2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  12. [12]Pasal 4 ayat (1) PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  13. [13]Pasal 4 ayat (2) huruf b PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  14. [14]Pasal 153A ayat (1) dan ayat (2) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109 jo. Pasal 6 ayat (1) PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  15. [15]Pasal 153B ayat (1) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  16. [16]Pasal 153B ayat (2) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109 jo. Pasal 7 ayat (1) PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil jo. Pasal 21 PERMENKUM No. 49/2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  17. [17]Pasal 7 ayat (2) PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  18. [18]Pasal 22 PERMENKUM No. 49/2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  19. [19]Pasal 153A ayat (1) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  20. [20]Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Permen Hukum No. 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
LE

Ditulis oleh

Tim LegalEntity

Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami