Pendirian Badan Usaha

Pendirian Perseroan Terbatas Persekutuan Modal

Enam syarat kumulatif yang wajib dipenuhi agar pendirian PT Persekutuan Modal sah sebagai badan hukum — mulai dari jumlah pendiri, akta notaris, modal dasar, hingga pengesahan Menteri.

LE

Tim LegalEntity

Editorial Hukum

7 menit baca
Pendirian Badan Usaha

Syarat Sah dan Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas Persekutuan Modal

Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal (Perseroan Persekutuan Modal) agar dapat berstatus sebagai badan hukum yang sah harus didirikan menurut syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan telah menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya pendirian Perseroan sah dan memiliki legalitas sebagai badan hukum, yang diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
  • Pendirian dengan bentuk akta notaris;
  • Dibuat dalam bahasa Indonesia;
  • Memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham;
  • Setiap pendiri wajib mengambil saham;
  • Memperoleh pengesahan dari Menteri.

Itu lah syarat yang mesti dipenuhi agar pendirian PT Persekutuan Modal dapat memperoleh legitimasi yang sah dan memiliki legalitas sebagai badan hukum (rechtspersoon/legal entity) pengemban hak dan kewajiban (subjek hukum) dalam menjalankan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan yang tercantum dalam anggaran dasar. Kesemua syarat tersebut di atas ialah bersifat kumulatif bukan bersifat alternatif, sehingga apabila satu syarat saja tidak dipenuhi atau ada satu syarat yang cacat (defect), maka berakibat kepada pendirian PT Persekutuan Modal menjadi tidak sah dan tidak memiliki legalitas sebagai badan hukum.

a. Didirikan oleh 2 (Dua) Orang atau Lebih

Pendirian PT Persekutuan Modal mensyaratkan minimal adanya 2 (dua) orang atau lebih, yang kemudian masing-masing mengambil bagian saham. Syarat minimal 2 (dua) orang ini bersifat wajib. Jika setelah Perseroan memperoleh status badan hukum, pada prinsipnya pemegang saham tidak dibenarkan kurang dari 2 (dua) orang. Namun apabila kurang dari 2 (dua) orang, Undang-Undang dapat mentolerir hanya paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Artinya meskipun selama 6 (enam) bulan pemegang saham kurang dari 2 (dua) orang Perseroan tetap sah memiliki legalitas sebagai badan hukum, sehingga terhadap Perseroan masih melekat prinsip separate entity dan limited liability. Singkatnya selama perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perseroan, bukan tanggung jawab pribadi (personal liability) dari pemegang saham. Akan tetapi jika telah dilampauinya tenggang waktu 6 (enam) bulan, pemegang saham masih tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

Mengenai “orang” yang dimaksud dalam mendirikan PT Persekutuan Modal adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Jadi orang perorangan (naturlijkpersoon/natural person) baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum (rechtspersoon/legal entity) baik badan hukum Indonesia maupun asing dapat menjadi pendiri PT Persekutuan Modal dan dapat juga menjadi pemegang saham.

Syarat yang mewajibkan PT Persekutuan Modal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi, antara lain sebagai berikut:

  • persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  • badan usaha milik daerah;
  • badan usaha milik desa;
  • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; atau
  • Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Jadi ketentuan yang mewajibkan keberlakuan syarat pendirian PT Persekutuan Modal minimal terdiri dari 2 (dua) orang dikecualikan terhadap Perseroan tertentu, karena status dan karakteristik yang khusus, sehingga persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

b. Pendirian dengan Bentuk Akta Notaris

Syarat mendirikan PT Persekutuan Modal harus dibuat dengan akta notaris. Artinya akta pendirian PT Persekutuan Modal harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta notaris. Syarat mendirikan PT Persekutuan Modal dalam bentuk Akta Notaris adalah bersifat keharusan. Akta pendirian PT Persekutuan Modal harus berbentuk akta notaris selain berfungsi sebagai probationis causa (alat bukti) atas perjanjian pendirian PT Persekutuan Modal, juga sekaligus bersifat dan berfungsi sebagai solemnitatis causa, yakni apabila akta pendirian PT Persekutuan Modal tidak dibuat dalam bentuk akta notaris, maka akta pendirian PT Persekutuan Modal itu menjadi tidak memenuhi syarat. Akibatnya PT Persekutuan Modal tidak dapat diberikan pengesahan oleh Menteri sebagai Badan Hukum.

Selanjutnya akta pendirian PT Persekutuan Modal harus memuat anggaran dasar dan Memuat keterangan lain.Yang dimaksud dengan keterangan lain ialah sebagai berikut:

  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
  • nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Catatan Kaki

  1. [1]Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) Permen Hukum No. 49/2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas jo. Pasal 32 ayat (1) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  2. [2]Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  3. [3]M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2015:161-162.
  4. [4]Pasal 7 ayat (5) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  5. [5]M. Yahya Harahap, 164-165.
  6. [6]Pasal 7 ayat (6) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  7. [7]Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Penjelasan Pasal 109.
  8. [8]Pasal 7 ayat (7) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  9. [9]Penjelasan Pasal 7 ayat (7) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Penjelasan Pasal 109.
  10. [10]M. Yahya Harahap, 168-169.
  11. [11]Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  12. [12]M. Yahya Harahap, 172.
  13. [13]Pasal 32 ayat (1) UU No.40/2007 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  14. [14]Pasal 15 ayat (1) huruf d UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  15. [15]Pasal 1 angka 1 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  16. [16]Pasal 4 ayat (1) PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  17. [17]Pasal 4 ayat (2) huruf a PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  18. [18]Pasal 31 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  19. [19]Pasal 32 UU No.40/2007 UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  20. [20]Pasal 5 PP No.8/2021Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  21. [21]Penjelasan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  22. [22]Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  23. [23]M. Yahya Harahap, 173.
  24. [24]Pasal 7 ayat (4) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU dalam Pasal 109.
  25. [25]Pasal 7 ayat (1) Permen Hukum No. 49/2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
  26. [26]Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU No.40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  27. [27]Pasal 5 Permen Hukum No. 49/2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Referensi

  • M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2015.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
LE

Ditulis oleh

Tim LegalEntity

Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami