Perseroan Terbatas

Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Anggaran Dasar adalah konstitusi dasar sebuah PT. Pahami muatan wajib, ketentuan fakultatif, larangan mutlak, serta aturan nama, tempat kedudukan, dan kegiatan usaha menurut Pasal 15–18 UU PT.

LE

Tim LegalEntity

Editorial Hukum

5 menit baca
Perseroan Terbatas

Anggaran Dasar (AD) merupakan konstitusi dasar dan instrumen yuridis vital dalam pendirian serta tata kelola suatu Perseroan Terbatas (PT). Sebagai dokumen yang mengikat para pemegang saham dan organ perseroan, AD menetapkan batasan hukum, seperti struktur organisasi, tata cara operasional, serta identitas resmi badan hukum.

Selain itu AD PT (Articles of Association/Incorporation) dapat juga dikatakan sebagai “perjanjian” yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus Perseroan. AD PT juga merupakan dokumen yang berisi aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, RUPS (general meeting), hak suara (voting right), Direksi meliputi cara pengangkatan dan kekuasaannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), kerangka dasar dan norma pembentukan Anggaran Dasar diatur secara khusus dan sistematis pada ketentuan Pasal 15 s/d Pasal 18. Substansi hukum, asas, serta relevansi praktis dari keempat Pasal tersebut memberikan jaminan kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

1. Konstruksi Isi Anggaran Dasar: Elemen Wajib, Fleksibilitas, dan Larangan Mutlak

Ketentuan di dalam Pasal 15 UU PT mengatur mengenai anatomi esensial dari Anggaran Dasar, yang terbagi ke dalam tiga ketetapan utama, yaitu muatan wajib (mandatory provisions), muatan fakultatif (optional provisions), serta ketentuan terlarang (prohibited provisions).

a. Elemen Muatan Wajib (Mandatory Provisions)

Anggaran Dasar PT wajib memuat sekurang-kurangnya 9 (sembilan) materi muatan yang esensial, diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan;
  • Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Jumlah saham, klasifikasi saham (jika ada) beserta rincian jumlah, hak yang melekat, dan nilai nominalnya;
  • Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi serta Dewan Komisaris;
  • Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  • Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Pencantuman materi muatan wajib ini berfungsi untuk memberikan kepastian struktur permodalan, kejelasan organ pengurus, dan kepastian tata cara pengambilan keputusan tertinggi perusahaan. Dalam hal tata cara pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, prosedur pemilihan dapat dilakukan secara lisan atau surat tertutup, serta melalui mekanisme pemilihan perseorangan maupun paket.

b. Ketentuan Fakultatif

Di samping elemen wajib, UU PT memberikan ruang fleksibilitas bagi para pendiri PT untuk menambahkan aturan-aturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan UU PT. Aturan tambahan ini biasanya mencakup klausul pembatasan pemindahan hak atas saham, mekanisme arbitrase internal, atau kewenangan khusus Dewan Komisaris.

c. Larangan Mutlak dalam Anggaran Dasar

UU PT menetapkan batasan tegas bahwa AD dilarang keras memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham:Saham merupakan instrumen persekutuan modal berisiko (equity), sehingga imbalan hasilnya bergantung pada kinerja keuangan berupa dividen dari laba bersih, bukan bunga tetap layaknya surat utang. Selain dari pada itu, apabila Perseroan mengalami kerugian, tidak ada pembagian dividen. Sedangkan apabila ada ketentuan penerimaan bunga tetap atas saham, Perseroan telah terikat harus membayar bunga atas saham tanpa mempersoalkan apakah Perseroan rugi atau tidak.
  • Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain:Larangan ini ditegaskan untuk mencegah tindakan self-dealing, penyalahgunaan aset perseroan, serta menjaga kesetaraan perlakuan (equal treatment) di antara para pemegang saham.

2. Identitas Yuridis dan Batasan Penamaan Perseroan

Nama perseroan bukan sekadar identitas komersial, melainkan atribut yuridis yang membedakan subjek hukum PT (badan hukum) dari subjek hukum lainnya dalam lalu lintas keperdataan. Pasal 16 UUPT menegaskan bahwa penggunaan nama PT tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Batasan dan Larangan Pemakaian Nama, ialah sebagai berikut:

  • Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
  • Telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
  • Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah memperoleh izin resmi;
  • Tidak sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha, atau hanya menunjukkan maksud dan tujuan saja tanpa nama diri;
  • Terdiri atas angka/rangkaian angka atau huruf/rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
  • Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
  • Formalitas Frasa NamaNama PT wajib didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Bagi Perseroan Terbuka yang melakukan penawaran umum saham atau pasar modal, wajib menambahkan kata singkatan “Tbk” di akhir namanya. Apabila suatu perseroan tidak menggunakan singkatan "Tbk", maka secara hukum perseroan tersebut berstatus sebagai perseroan tertutup.

Catatan Kaki

  1. [1]M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2015:192.
  2. [2]Pasal 15 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. [3]Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf h UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. [4]Pasal 15 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  5. [5]Pasal 15 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  6. [6]M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2015:197-198.
  7. [7]M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2015:198.
  8. [8]Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  9. [9]Pasal 16 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  10. [10]Pasal 16 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  11. [11]Pasal 16 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  12. [12]Penjelasan Pasal 16 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  13. [13]Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  14. [14]Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  15. [15]Pasal 18 ayat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  16. [16]Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  17. [17]M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2015:198

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2015.
LE

Ditulis oleh

Tim LegalEntity

Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami