Pertanyaan yang sering diajukan

Hal-hal yang paling sering ditanyakan calon klien seputar legalitas usaha. Belum menemukan jawabannya? Tim kami siap membantu.

Berapa minimal modal untuk mendirikan PT?

Sejak UU Cipta Kerja, tidak ada lagi batas minimum Rp50 juta untuk PT lokal pada umumnya — modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Tetap berlaku ketentuan minimal 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh. Sektor tertentu dan PT PMA memiliki ketentuan modal tersendiri.

Berapa lama proses pendirian PT?

Dengan dokumen lengkap, akta dan SK Kemenkumham bisa terbit dalam beberapa hari kerja. NIB dan izin usaha via OSS biasanya menyusul, sehingga keseluruhan proses umumnya selesai sekitar 5–10 hari kerja.

Berapa jumlah minimal pendiri PT?

PT biasa (Persekutuan Modal) memerlukan minimal 2 orang pemegang saham. Jika Anda ingin mendirikan sendiri, tersedia PT Perorangan — khusus untuk WNI dengan usaha kategori mikro & kecil (UMK).

Apa beda PT Perorangan dan PT biasa?

PT Perorangan hanya untuk satu pendiri WNI dengan usaha kriteria UMK, tanpa akta notaris (cukup Surat Pernyataan Pendirian), serta lebih cepat dan hemat. PT biasa membutuhkan minimal 2 pemegang saham dan akta notaris, namun tidak dibatasi skala UMK.

Apakah harus punya kantor fisik untuk mendirikan PT?

Tidak selalu. Anda dapat menggunakan Virtual Office berizin sebagai alamat domisili usaha untuk keperluan pendaftaran dan perizinan, khususnya di wilayah Jakarta yang menerapkan aturan zonasi.

Apa itu NIB dan apakah wajib?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB wajib dimiliki setiap pelaku usaha dan menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha sesuai tingkat risiko KBLI.

Bisakah Warga Negara Asing mendirikan PT di Indonesia?

Bisa, melalui PT PMA (Penanaman Modal Asing) dengan modal dasar minimal Rp10 miliar dan minimal 25% disetor, mengikuti Daftar Positif Investasi serta persetujuan BKPM/OSS. Tim kami berpengalaman menangani pendirian PT PMA end-to-end.

Apakah harga sudah termasuk biaya notaris dan pemerintah?

Biaya jasa kami sudah mencakup penyusunan akta oleh notaris rekanan. Harga belum termasuk PPN 11% dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tertentu. Seluruh rincian biaya kami sampaikan transparan di awal sebelum Anda memulai.

Masih ada yang ingin ditanyakan?

Konsultasi awal gratis — tim kami menjawab sesuai kebutuhan usaha Anda.

Hubungi Kami