Edukasi Hukum

Pengertian, Jenis dan Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Menurut Undang-Undang, Perseroan Terbatas terbagi menjadi PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Pahami pengertian, dasar hukum, serta ciri-ciri keduanya.

LE

Tim LegalEntity

Editorial Hukum

8 menit baca
Edukasi Hukum

Perseroan Terbatas

Menurut Undang-Undang, pengertian Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil (Pasal 1 angka 1 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6/2023). Berdasarkan pengertian tersebut, PT dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu PT Persekutuan Modal (Perseroan Persekutuan Modal) dan PT Perorangan (Perseroan Perorangan).

Jadi PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan adalah badan hukum pengemban hak dan kewajiban (subjek hukum), yang didirikan melalui proses hukum dengan syarat dan tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Perseroan Terbatas Persekutuan Modal

Bertitik tolak dari pengertian PT, maka PT Persekutuan Modal memiliki ciri-ciri yang di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Merupakan persekutuan modal;
  • Didirikan berdasarkan perjanjian;
  • Melakukan kegiatan usaha;
  • Modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

PT Persekutuan Modal wajib memiliki “modal dasar” atau yang disebut juga dengan “authorized capital”. Jumlah modal disebutkan atau dinyatakan dalam akta pendirian atau anggaran dasar Perseroan. Modal dasar terdiri dari dan dibagi dalam saham atau sero (aandelen, share, stock). Modal dasar dimasukkan para pemegang saham dalam status mereka sebagai anggota PT Persekutuan Modal dengan cara harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25%.

Besaran modal dasar PT Persekutuan Modal terdiri atas seluruh nilai nominal saham dan ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri. Namun untuk PT Persekutuan Modal yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi modal dasar PT Persekutuan Modal bersumber dari beberapa orang pemegang saham yang bersekutu mengumpulkan modal untuk melaksanakan kegiatan perusahaan.

Pendirian PT Persekutuan Modal harus berdasarkan perjanjian, sehingga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), dan perjanjian itu mengikat sebagai undang-undang (Pasal 1338 KUHPerdata). Oleh karena itu, pendirian PT Persekutuan Modal adalah bersifat kontraktual dan konsensual.

PT Persekutuan Modal harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tersebut dicantumkan dalam anggaran dasar. Maksud dan tujuan merupakan “usaha pokok”, sedangkan “kegiatan usaha” merupakan kegiatan yang dijalankan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan PT Persekutuan Modal.

Perseroan Terbatas Perorangan

PT Perorangan adalah Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian “Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang”. Sedangkan pengertian “Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang”. Oleh karena itu, ciri-ciri Usaha Mikro dan Kecil dapat diklasifikasikan berdasarkan kegiatan, kepemilikan/penguasaan, dan kriteria menurut undang-undang.

Menurut Undang-Undang, kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat memuat modal usaha, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Kriteria Usaha Mikro dan Kecil dikelompokkan berdasarkan kriteria modal dan hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha tersebut digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Modal usaha terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kriteria modal usaha

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria hasil penjualan tahunan

  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.

Jadi untuk menentukan suatu usaha termasuk ke dalam kriteria Usaha Mikro dan Kecil adalah berdasarkan kriteria modal dan hasil penjualan tahunan. Oleh karena itu, PT Perorangan ialah Usaha Mikro dan Kecil yang ditentukan berdasarkan kriteria jumlah besaran modal usaha dan besaran hasil penjualan tahunan.

Referensi

  • M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2015.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Permen Hukum No. 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
LE

Ditulis oleh

Tim LegalEntity

Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami