Sistem OSS

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

(Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS RBA)

Sistem OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Kenali subsistemnya, pihak yang wajib menggunakannya, serta pengaturan Hak Akses bagi Pelaku Usaha.

LE

Tim LegalEntity

Editorial Hukum

3 menit baca
Sistem OSS

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau yang disebut sebagai Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (Lembaga OSS) adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) atau Risk Based Approach/RBA adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Pelaksanaan PBBR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem OSS. Jadi Sistem OSS-RBA merupakan sistem elektronik yang terintegrasi dalam rangka pelaksanaan PBBR.

Sistem OSS wajib digunakan oleh:

  • Kementerian/lembaga;
  • pemerintah provinsi;
  • pemerintah kabupaten/kota;
  • Administrator KEK;
  • Badan Pengusahaan KPBPB;
  • OIKN; dan
  • Pelaku Usaha.

Sistem OSS terdiri atas subsistem:

  • subsistem pelayanan informasi;
  • subsistem persyaratan dasar;
  • subsistem perizinan berusaha;
  • subsistem fasilitas Penanaman Modal;
  • subsistem kemitraan; dan
  • subsistem Pengawasan.

Informasi yang tersedia pada subsistem pelayanan informasi dapat diakses masyarakat di laman muka Sistem OSS tanpa Hak Akses. Sedangkan layanan yang tersedia pada subsistem persyaratan dasar, perizinan berusaha, fasilitas Penanaman Modal, kemitraan, dan Pengawasan dapat diakses dalam Sistem OSS dengan menggunakan Hak Akses. Hak Akses adalah hak yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga OSS dalam bentuk kode akses.

PBBR dilaksanakan melalui Sistem OSS. Dalam melakukan permohonan PBBR Pelaku Usaha diberikan Hak Akses oleh Lembaga OSS. Hak Akses tersebut diberikan dalam bentuk kode akses untuk mengakses subsistem persyaratan dasar, perizinan berusaha, fasilitas Penanaman Modal, kemitraan, dan Pengawasan dalam Sistem OSS.

Lembaga OSS memberikan Hak Akses kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, OIKN, dan Pelaku Usaha. Penggunaan Hak Akses kepada penerima Hak Akses selain Pelaku Usaha, diberikan kepada pengelola Hak Akses yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB. Hak Akses tersebut paling sedikit diberikan untuk:

  • mendapatkan data Pelaku Usaha;
  • melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan PBBR;
  • melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap penyampaian LKPM;
  • penyusunan jadwal Pengawasan;
  • pengenaan sanksi administratif;
  • mengusulkan pembatalan dan/atau pencabutan;
  • penyampaian hasil Pengawasan/BAP pelaksanaan kegiatan usaha; dan
  • mendapatkan data dan informasi serta mengunduh data PBBR.

Bagi Pelaku Usaha yang diberikan Hak Akses, yaitu orang perseorangan dan direksi/pengurus/penanggung jawab atau sebutan lain pada badan usaha. Penggunaan Hak Akses kepada penerima Hak Akses Pelaku Usaha, diberikan paling sedikit untuk:

  • mengajukan permohonan PBBR kegiatan usaha pertama;
  • mengajukan permohonan perubahan, pengembangan, dan/atau pencabutan PBBR;
  • menyampaikan LKPM;
  • menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dan persyaratan PBBR;
  • menyampaikan pengaduan;
  • mengajukan permohonan Fasilitas Penanaman Modal; dan
  • mengakses subsistem Kemitraan.

Kode akses diberikan kepada penerima Hak Akses dengan terlebih dahulu penerima Hak Akses melakukan pendaftaran di Sistem OSS yang dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. Pada saat melakukan pendaftaran Sistem OSS akan memberikan secara otomatis kode akses kepada penerima Hak Akses.

Catatan Kaki

  1. [1]Pasal 1 angka 21 PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 1 angka 13 dan Pasal 317 ayat (1) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025 (PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025) Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
  2. [2]Pasal 1 angka 22 PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 317 ayat (1) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  3. [3]Pasal 7 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 1 angka 1 PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. [4]Pasal 188 ayat (1) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. [5]Pasal 188 ayat (2) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. [6]Pasal 188 ayat (4) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 317 ayat (2) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  7. [7]Pasal 188 ayat (3) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 317 ayat (3) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  8. [8]Pasal 317 ayat (4) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  9. [9]Pasal 317 ayat (5) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  10. [10]Pasal 1 angka 66 PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  11. [11]Pasal 9 ayat (1) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  12. [12]Pasal 9 ayat (2) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  13. [13]Pasal 322 ayat (1) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  14. [14]Pasal 322 ayat (3) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025 jo. Pasal 201 ayat (1) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  15. [15]Pasal 201 ayat (1) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 323 ayat (1), ayat (5), dan Pasal 325 PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  16. [16]Pasal 322 ayat (4) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025 jo. Pasal 203 ayat (1) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  17. [17]Pasal 201 ayat (3) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Pasal 326 ayat (2) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  18. [18]Pasal 322 ayat (5) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025 jo. Pasal 203 ayat (2) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  19. [19]Pasal 320 ayat (2), Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 326 ayat (1) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.
  20. [20]Pasal 322 ayat (6) PERMEN Investasi Dan Hilirisasi/Kepala BKPM No 5/2025.

Referensi

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
LE

Ditulis oleh

Tim LegalEntity

Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami