Persyaratan Dasar
KKPR, PL, PBG, dan SLF adalah persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum mengajukan Perizinan Berusaha. Pahami cakupan dan pihak yang berwenang menerbitkannya.
Tim LegalEntity
Editorial Hukum
Persyaratan dasar adalah bagian dari ruang lingkup penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Persyaratan dasar terdiri dari, KKPR, PL, PBG, dan SLF. Penerbitan persyaratan dasar dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar dilaksanakan oleh: a) Lembaga OSS; b) Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c) kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan d) kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar oleh lembaga tersebut dikecualikan: a) dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK oleh Administrator KEK; atau b) dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Apabila dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan Gedung atau kompleks perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.
Pengajuan persyaratan dasar dilakukan oleh Pelaku Usaha yang di proses secara elektronik melalui Sistem OSS. Selanjutnya Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas: a. darat; dan/atau b. laut. Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat dilakukan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang meliputi konfirmasi KKPR atau persetujuan KKPR. Konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Persetujuan dan penolakan terhadap permohonan KKPR diterbitkan dan dilakukan secara otomatis oleh kepala lembaga OSS melalui Sistem OSS. KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Persetujuan KKPR diberikan dalam hal RDTR belum tersedia dan dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. penerbitan persetujuan KKPR. Persetujuan, penolakan, dan pengembalian/perbaikan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu, sepanjang lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di lokasi yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
Catatan Kaki
- [1]Pasal 2 ayat 2 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [2]Pasal 12 ayat 1 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [3]Pasal 12 ayat 2 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [4]Pasal 12 ayat 3 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [5]Pasal 12 ayat 4 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [6]Pasal 12 ayat 5 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [7]Pasal 13 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [8]Pasal 4 ayat (4) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [9]Pasal 14 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [10]Pasal 15 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [11]Pasal 17 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [12]Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [13]Pasal 16 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [14]Pasal 18 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [15]Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [16]Pasal 27 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ditulis oleh
Tim LegalEntity
Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.
Butuh bantuan untuk kasus Anda?
Konsultasi awal gratis bersama tim kami.
Artikel Lainnya
Lihat semua →Pengertian, Jenis dan Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Menurut Undang-Undang, Perseroan Terbatas terbagi menjadi PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Pahami pengertian, dasar hukum, ciri-ciri, serta kriteria modal masing-masing.
Pendirian Perseroan Terbatas Persekutuan Modal
Enam syarat kumulatif yang wajib dipenuhi agar pendirian PT Persekutuan Modal sah sebagai badan hukum — mulai dari jumlah pendiri, akta notaris, modal dasar, hingga pengesahan Menteri.
Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan
PT Perorangan didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Simak empat syarat sahnya dan tata cara pendaftarannya melalui SABH.