Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

PB UMKU melengkapi Perizinan Berusaha pada tahap operasional dan komersial. Ketahui fungsi, kapan PB UMKU diwajibkan, dan alur permohonannya melalui Sistem OSS.

LE

Tim LegalEntity

Editorial Hukum

2 menit baca
Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, selain Perizinan Berusaha (PB), jika diperlukan Pelaku Usaha wajib melengkapi badan usahanya dengan PB UMKU. Tujuan PB UMKU adalah penunjang kegiatan usaha pada subtahapan operasional dan/atau komersial. Fungsi PB UMKU sebagai bentuk mitigasi Risiko yang terjadi pada saat operasional/komersial kegiatan usaha. Pelaksanaan dari PB UMKU di proses secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.

Setiap Badan Usaha jika melakukan kegiatan operasional/komersial yang mempunyai tingkat risiko rendah atau menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi dipersyaratkan PB UMKU, maka Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. Pada tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. PB UMKU tersebut tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas. Perizinan seperti itu dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas.

PB UMKU pada tahap operasional dan/atau kegiatan komersial kegiatan usaha merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka: a) peredaran produk, b) kelayakan operasi, c) standardisasi produk/jasa; dan/atau d) kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. Pada tahap operasional dan/atau kegiatan komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, maka PB UMKU wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.

Selanjutnya sistem OSS meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU. Apabila permohonan PB UMKU disetujui, maka persetujuan PB UMKU tersebut disampaikan kepada Sistem OSS. Kemudian sistem OSS menerbitkan PB UMKU kepada Pelaku Usaha. Jika permohonan PB UMKU ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, maka akan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS disertai dengan penjelasan.

Catatan Kaki

  1. [1]Pasal 1 angka 4 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. [2]Pasal 4 ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Lampiran III huruf C PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. [3]Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. [4]Pasal 11 ayat (4) s/d ayat (6) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. [5]Pasal 135 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  6. [6]Pasal 135 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. [7]Pasal 135 ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. [8]Pasal 135 ayat (6) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  9. [9]Pasal 135 ayat (4) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  10. [10]Pasal 135 ayat (5) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  11. [11]Pasal 136 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  12. [12]Pasal 136 ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  13. [13]Pasal 136 ayat (4) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
LE

Ditulis oleh

Tim LegalEntity

Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami