Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha (PB)

PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya. Pelajari penetapan jenis PB berdasarkan tingkat risiko — NIB, Sertifikat Standar, hingga Izin.

LE

Tim LegalEntity

Editorial Hukum

6 menit baca
Perizinan Berusaha

Perizinan Berusaha (PB) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Setiap Pelaku Usaha dalam memulai dan menjalankan usaha/kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagai legalitas berusaha. PB diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam peraturan pemerintah. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Oleh karena itu, Perizinan Berusaha penting bagi Pelaku Usaha agar pada saat memulai dan menjalankan/kegiatan usaha Pelaku Usaha mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha merupakan hasil dari analisis Risiko. Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud tersebut menentukan jenis PB. Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan menteri di bidang ketenagakerjaan, menteri di bidang Kesehatan, menteri di bidang pengendalian lingkungan hidup, menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait, dan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.

Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/ atau beririsan antarkementerian/lembaga. Sedangkan keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat dalam Analisis Risiko ialah berupa: a) memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha, b) memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko, dan c) meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.

Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan: a) pengidentifikasian kegiatan usaha; b) pengidentifikasian skala usaha; c) penilaian tingkat bahaya; dan d) penilaian potensi terjadinya bahaya. Hasil dari Analisis Risiko tersebut ialah berupa penetapan tingkat Risiko. Dalam melakukan Analisis Risiko melalui tahapan pengidentifikasian dan penilaian dilakukan berdasarkan, sebagai berikut:

  • Pengidentifikasian kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
  • Pengidentifikasian skala usaha dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.
  • Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek:
  • kesehatan;
  • keselamatan;
  • lingkungan; dan/atau
  • pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
  • Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
  • Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:
  • jenis kegiatan usaha;
  • kriteria kegiatan usaha;
  • lokasi kegiatan usaha;
  • keterbatasan sumber daya; dan/atau
  • risiko volatilitas.
  • Penilaian potensi terjadinya bahaya ialah meliputi:
  • hampir tidak mungkin terjadi;
  • kemungkinan kecil terjadi;
  • kemungkinan terjadi; atau
  • hampir pasti terjadi.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:

  • kegiatan usaha berisiko rendah;
  • kegiatan usaha berisiko menengah; atau
  • kegiatan usaha berisiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas tingkat Risiko menengah rendah dan tingkat Risiko menengah tinggi.

Jadi Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya. Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha. Hasil analisis Risiko untuk setiap kegiatan usaha dikelompokkan ke dalam tiga tingkat Risiko utama, yaitu: Rendah, Menengah, dan Tinggi.

Penetapan Jenis Perizinan Berusaha

Penetapan Jenis Perizinan Berusaha ditentukan berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha (Risk Based Approach/RBA). Untuk usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk tingkat Risiko menengah maka Perizinan Berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar, sedangkan untuk kegiatan usaha dengan Risiko tinggi, maka Perizinan Berusahanya adalah NIB dan Izin. Untuk melengkapi Izin khususnya pada kegiatan usaha tertentu dan dengan tingkat Risiko tinggi dimungkinkan pula Perizinan Berusaha ditambahkan dengan Sertifikat Standar.

PENETAPAN JENIS PERIZINAN BERUSAHA
Aspek RisikoTingkat RisikoJenis PBKeterangan
  • Kesehatan
  • Keselamatan
  • Lingkungan
  • Pemanfaatan dan Pengelolaan sumber daya
  • Aspek Risiko lainnya disesuaikan dengan kegiatan usaha
RendahNIB
Menengah: Rendah dan TinggiNIB + Sertifikat Standar
TinggiNIB + IzinDapat pula dipersyaratkan sertifikat standar, sesuai dengan kebutuhan kegiatan usaha

Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Pelaku Usaha dalam memulai dan menjalankan Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah, jenis Perizinan Berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain sebagai identitas Pelaku Usaha, NIB sebagai Perizinan Berusaha sekaligus merupakan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha. Khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka NIB berlaku sebagai perizinan tunggal. Ketentuan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Pelaku Usaha dalam memulai dan menjalankan Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah, baik Risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, jenis Perizinan Berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

  • Untuk kegiatan Tingkat Risiko menengah rendah:
  • Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha.
  • NIB dan Sertifikat Standar tersebut merupakan Perizinan Berusaha yang digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan kegiatan usaha mulai dari pelaksanaan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.
  • Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan Pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
  • Untuk tingkat Risiko menengah tinggi:
  • Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha.
  • NIB dan Sertifikat Standar tersebut merupakan Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha.
  • Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Dalam pelaksanaan verifikasi, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yang telah diakreditasi Pemerintah Pusat.
  • Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha.
  • Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan Pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Pelaku Usaha dalam memulai dan menjalankan Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi, jenis Perizinan Berusahanya adalah NIB dan Izin. Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya. Persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi tersebut dipersyaratkan standar kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pelaku Usaha menyampaikan permohonan PB UMKU.

Perizinan Berusaha Lainnya Untuk Menunjang Pelaksanaan Kegiatan Usaha

Di dalam pelaksanaan kegiatan usaha, selain Perizinan Berusaha sebagaimana yang telah diuraikan di atas, masih diperlukan Perizinan Berusaha yang tujuannya sebagai penunjang kegiatan usaha pada subtahapan operasional dan/atau komersial. Secara umum Perizinan Berusaha tersebut dimaksudkan untuk memitigasi Risiko yang terjadi pada saat operasional/komersial kegiatan usaha. Kementerian/lembaga mengidentifikasi jenis-jenis Perizinan Berusaha sebagai penunjang kegiatan usaha pada subtahapan operasional dan/atau komersial, dan mengaturnya di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Catatan Kaki

  1. [1]Pasal 1 angka 4 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 1 angka 3 PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. [2]Pasal 4 ayat (1) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. [3]Pasal 4 ayat (2) PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. [4]Pasal 1 angka 8 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 1 angka 11 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  5. [5]Pasal 1 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
  6. [6]Pasal 124 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  7. [7]Pasal 124 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  8. [8]Pasal 124 ayat (4) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  9. [9]Pasal 125 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  10. [10]Pasal 125 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  11. [11]Pasal 125 ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  12. [12]Pasal 126 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  13. [13]Pasal 126 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  14. [14]Pasal 127 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  15. [15]Pasal 127 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  16. [16]Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 127 ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  17. [17]Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 127 ayat (4) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  18. [18]Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 127 ayat (5) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  19. [19]Pasal 7 ayat (6) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 127 ayat (6) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  20. [20]Pasal 7 ayat (7) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 128 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  21. [21]Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 128 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  22. [22]Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  23. [23]Pasal 8 s/d Pasal 10 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 130 s/d Pasal 132 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  24. [24]Pasal 8 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 130 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  25. [25]Pasal 9 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  26. [26]Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  27. [27]Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  28. [28]Pasal 10 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
  29. [29]Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  30. [30]Pasal 1 angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Lampiran III huruf C PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Referensi

  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Lampiran III PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
LE

Ditulis oleh

Tim LegalEntity

Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami