Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PBBR menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pahami ruang lingkup, tahapan analisis risiko, serta perizinan untuk risiko rendah, menengah, dan tinggi.
Tim LegalEntity
Editorial Hukum
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) atau Risk Based Approach/RBA adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR. Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR ialah meliputi:
- persyaratan dasar;
- PB;
- PB UMKU;
- norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- layanan Sistem OSS;
- Pengawasan;
- evaluasi dan reformasi kebijakan;
- pendanaan;
- penyelesaian permasalahan dan hambatan; dan
- sanksi.
Penyelenggaraan PBBR bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, melalui: a) pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan b) Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, yang diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:a) pengidentifikasian kegiatan usaha; b) pengidentifikasian skala usaha; c) penilaian tingkat bahaya; dan d) penilaian potensi terjadinya bahaya. Hasil dari analisis risiko ialah berupa penetapan tingkat risiko.
Dalam melakukan Analisis Risiko melalui tahapan pengidentifikasian dan penilaian dilakukan berdasarkan, sebagai berikut:
- Pengidentifikasian kegiatan usaha mengacu kepada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
- Pengidentifikasian skala usaha dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.
- Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek:
- kesehatan;
- keselamatan;
- lingkungan; dan/atau
- pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
- Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
- Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:
- jenis kegiatan usaha;
- kriteria kegiatan usaha;
- lokasi kegiatan usaha;
- keterbatasan sumber daya; dan/atau
- risiko volatilitas.
- Penilaian potensi terjadinya bahaya ialah meliputi:
- hampir tidak mungkin terjadi;
- kemungkinan kecil terjadi;
- kemungkinan terjadi; atau
- hampir pasti terjadi.
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: a) kegiatan usaha berisiko rendah; b) kegiatan usaha berisiko menengah; atau c) kegiatan usaha berisiko tinggi. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas tingkat Risiko menengah rendah dan tingkat Risiko menengah tinggi.
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. Nomor induk berusaha merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi ialah berupa pemberian nomor induk berusaha dan sertifikat standar. Pemberian Perizinan Berusaha berupa sertifikat standar untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Sedangkan Pemberian Perizinan Berusaha berupa sertifikat standar untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan menengah tinggi memerlukan standardisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi berupa pemberian nomor induk berusaha dan izin. Pemberian Perizinan Berusaha berupa Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Catatan Kaki
- [1]Pasal 7 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 1 angka 1 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [2]Pasal 1 angka 2 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [3]Pasal 2 angka 1 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [4]Pasal 2 angka 2 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [5]Pasal 3 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [6]Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 124 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [7]Pasal 126 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [8]Pasal 127 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [9]Pasal 127 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [10]Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 127 ayat (3) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [11]Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 127 ayat (4) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [12]Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 127 ayat (5) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [13]Pasal 7 ayat (6) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 127 ayat (6) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [14]Pasal 7 ayat (7) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 128 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [15]Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 128 ayat (2) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [16]Pasal 8 UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 130 PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [17]Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) PP No.28/ 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- [18]Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
- [19]Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
- [20]Pasal 9 ayat (6) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
- [21]Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
- [22]Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
- [23]Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 6/2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Referensi
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ditulis oleh
Tim LegalEntity
Editorial Hukum di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.
Butuh bantuan untuk kasus Anda?
Konsultasi awal gratis bersama tim kami.
Artikel Lainnya
Lihat semua →Pengertian, Jenis dan Ciri-Ciri Perseroan Terbatas
Menurut Undang-Undang, Perseroan Terbatas terbagi menjadi PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan. Pahami pengertian, dasar hukum, ciri-ciri, serta kriteria modal masing-masing.
Pendirian Perseroan Terbatas Persekutuan Modal
Enam syarat kumulatif yang wajib dipenuhi agar pendirian PT Persekutuan Modal sah sebagai badan hukum — mulai dari jumlah pendiri, akta notaris, modal dasar, hingga pengesahan Menteri.
Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan
PT Perorangan didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Simak empat syarat sahnya dan tata cara pendaftarannya melalui SABH.