Pendirian Usaha

PT Perorangan vs PT Persekutuan Modal: Mana yang Tepat?

Sejak hadirnya PT Perorangan untuk UMK, banyak founder bingung memilih. Kami bandingkan syarat, biaya, dan konsekuensi hukumnya secara berdampingan.

RM

Rizky Maulana

Legal Associate

6 menit baca
Pendirian Usaha

UU Cipta Kerja memperkenalkan bentuk baru bernama PT Perorangan — sebuah badan hukum yang bisa didirikan hanya oleh satu orang. Kehadirannya menjawab kebutuhan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang sebelumnya kesulitan memenuhi syarat minimal dua pemegang saham pada PT biasa.

Lalu, mana yang sebaiknya Anda pilih? Jawabannya bergantung pada skala usaha, rencana pertumbuhan, dan struktur kepemilikan yang Anda inginkan.

Perbedaan mendasar

  • Pendiri: PT Perorangan cukup satu orang WNI; PT Persekutuan Modal minimal dua pemegang saham.
  • Akta notaris: PT Perorangan tidak memerlukan akta, cukup Surat Pernyataan Pendirian; PT biasa wajib akta notaris.
  • Skala usaha: PT Perorangan dibatasi kriteria UMK; PT biasa tidak dibatasi.
  • Biaya & waktu: PT Perorangan lebih murah dan cepat.

Pilih PT Perorangan jika…

Anda menjalankan usaha sendiri berskala mikro atau kecil, ingin badan hukum resmi dengan tanggung jawab terbatas, dan mengutamakan biaya serta proses yang ringkas.

Pilih PT Persekutuan Modal jika…

Anda berencana menggandeng co-founder atau investor, menargetkan pertumbuhan menengah hingga besar, atau bergerak di sektor yang membutuhkan struktur kepemilikan saham yang fleksibel.

Tidak ada pilihan yang salah — yang ada hanyalah pilihan yang paling sesuai dengan tahap bisnis Anda saat ini.

Rizky Maulana
RM

Ditulis oleh

Rizky Maulana

Legal Associate di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami