Kepatuhan

5 Kewajiban Pelaporan Wajib Setelah PT Anda Berdiri

Legalitas tidak berhenti di SK Kemenkumham. Inilah kewajiban rutin yang sering terlewat dan berisiko menimbulkan sanksi bila diabaikan.

SR

Siti Rahmawati

Compliance Specialist

5 menit baca
Kepatuhan

Banyak pemilik usaha mengira tugas legal selesai begitu PT resmi berdiri. Padahal, justru di sinilah kewajiban kepatuhan dimulai. Berikut lima pelaporan rutin yang wajib Anda penuhi agar perusahaan tetap dalam status patuh.

1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Setiap pelaku usaha — termasuk PMDN dan PMA — wajib menyampaikan LKPM secara berkala melalui OSS. Laporan ini memuat realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja.

2. Pelaporan pajak (SPT)

PT wajib menyampaikan SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan badan. Termasuk di dalamnya kewajiban PPh dan PPN bila perusahaan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3. WLKP Ketenagakerjaan

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) disampaikan melalui sistem Kemnaker, memuat data perusahaan dan tenaga kerja yang dipekerjakan.

4. Pelaporan sektoral (mis. SIINas)

Perusahaan di sektor tertentu, seperti industri, memiliki kewajiban pelaporan khusus — contohnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

5. Pembaruan data perusahaan

Setiap perubahan susunan pengurus, pemegang saham, alamat, atau anggaran dasar harus dicatatkan dan dilaporkan agar data badan hukum tetap mutakhir.

SR

Ditulis oleh

Siti Rahmawati

Compliance Specialist di LegalEntity. Membantu founder mengurus legalitas usaha dengan tenang dan transparan.

Butuh bantuan untuk kasus Anda?

Konsultasi awal gratis bersama tim kami.

Hubungi Kami